Rocky Gerung menyebut diskusi khilafah tidak bertentangan dengan konstitusi. Bagi Rocky, diskusi tentang khilafah tidak seharusnya dilarang untuk diajarkan pada generasi saat ini.
Hal itu disampaikan Rocky sewaktu dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dari pihak Munarman dalam sidang lanjutan perkara terorisme. Munarman sendiri duduk sebagai terdakwa.
Awalnya Rocky menjelaskan posisinya sebagai pengajar yang kerap mendiskusikan beragam teori. Dalam konteks demokrasi, menurut Rocky, membahas banyak teori bahkan yang memiliki kecenderungan seperti komunisme adalah bukan masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah juga kalau ada yang diskusi tentang komunisme juga tidak masalah?" tanya salah seorang pengacara Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (2/3/2022).
"Nggak ada masalah. Kan pelajaran. Saya buka mata kuliah Ateisme bahkan di UI," jawab Rocky.
"Apakah itu semua konsep-konsep khilafah apakah pendirian negara Islam, apakah itu menurut Ahli bertentangan? Bertentangan tidak dengan konstitusi?" tanya pengacara Munarman lagi.
"Bagus sekali. Tidak bertentangan dengan apa pun karena itu pertanda bahwa orang ingin tahu sejarah," jawab Rocky.
Menurut Rocky, bila tentang khilafah dilarang untuk diketahui, maka generasi berikutnya tidak tahu mengenai hal tersebut. Rocky mengatakan diskursus mengenai beragam teori sepatutnya diajarkan.
"Bayangkan kalau khilafah itu kita larang untuk diajarkan, bagaimana milenial kita tahu, di belakang kita ada apa sih, saya sebut memori kita apa, nggak bisa itu. Itu mesti betul-betul, orang boleh bicara khilafah, bicara komunisme dan segala macam kan kita ingin supaya diskursus itu memungkinkan kita bersahabat sebagai warga negara. Kalau keadaan terbuka, saya bisa bersahabat dengan siapa saja, tapi kalau tertutup, kita saling intip-mengintip. Intip-mengintip itu yang merupakan jejak pertama kan kejahatan," kata Rocky.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa mendorong orang lain melakukan perbuatan terorisme. Selain itu, jaksa menyebut Munarman telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
Ada pula, disebutkan jaksa, Munarman mengikuti berbagai kegiatan yang berisi baiat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar-Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang, Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.