Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk tim advokasi dan hukum, yang salah satu anggotanya Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Namun Usman memilih mundur karena khawatir adanya konflik kepentingan.
"Namun, mengingat posisi saya yang masih ada di Amnesty International, saya telah mengundurkan diri dari TIM agar tidak terjadi adanya potensi konflik kepentingan. Saya tetap akan melakukan advokasi hukum dan kebijakan terkait situasi HAM di Papua dalam kapasitas saya sebagai Amnesty International," kata Usman kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Usman menghargai penunjukan dirinya sebagai tim advokasi. Ada sejumlah hal yang bakal dilakukan tim advokasi tentang situasi HAM di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menghargai penunjukan tersebut, terlebih karena penjelasan resmi mereka menyebutkan perlunya pemerintah provinsi Papua merespons surat dari Kemenko Polhukam terkait dengan laporan dan surat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang situasi HAM di Papua. Mulai situasi pengungsian di Nduga, Puncak, hingga pengungsian dan penembakan di Sugapa, Intan Jaya," ujar Usman.
Lebih lanjut, tim advokasi juga disebut bakal melakukan pendampingan hukum terkait isu-isu keadilan, HAM, dan demokrasi. Pemprov Papua juga mendorong tim advokasi untuk realisasi rancangan perdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.
"Selain itu, mereka meminta tim melakukan advokasi hukum dan kebijakan yang terkait dengan isu-isu keadilan, HAM, dan demokrasi di Papua dalam kerangka UU Otsus. Salah satu yang telah dimulai oleh Gubernur Papua adalah dengan mengusulkan Rancangan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM di Tanah Papua," kata Usman.
"Karena rancangan itu dibuat pada 2019 dan belum ada kemajuan, mereka juga meminta TIM agar mendorong realisasinya, termasuk dengan membentuk tiga institusi HAM di Papua, mulai dari Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran, dan Komisi HAM yang berkedudukan di Papua," sambung Usman.
Simak juga 'Kapolda Papua Minta Anggota Tahan Diri Hadapi KKB':