Kian Terang Status Tersangka Nurhayati Disetop di Tangan Jaksa

Kian Terang Status Tersangka Nurhayati Disetop di Tangan Jaksa

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 14:16 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati (Dok. Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Bareskrim Polri merespons permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada polisi segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Penghentian kasus Nurhayati kini menjadi semakin terang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menjelaskan perintah Jaksa Agung itu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia meminta tersangka Nurhayati segera diserahkan ke jaksa.

"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menjelaskan jaksa penuntut umum akan segera mengambil langkah apabila Nurhayati sudah diserahkan oleh polisi. Dia menyebut langkah hukum yang diambil jaksa akan tepat dan terukur.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai hukum acara pidana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kabareskrim Minta Polda Jabar Serahkan Nurhayati

Bareskrim Polri telah menerima surat dari jaksa segera melakukan tahap II dengan tersangka Nurhayati. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Polda Jabar segera menyerahkan Nurhayati agar perkara bisa disetop.

"Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap II, mengawal proses SKP2 oleh kejaksaan," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/3).

Surat itu diterima Bareskrim pada Senin (28/2) kemarin. Dalam surat itu, tertulis Nurhayati tidak memiliki niat jahat, hingga penetapan tersangkanya tidak cukup bukti.

"Kita menghormati etika kelembagaan. Dalam surat permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa 'N' tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dikatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," terangnya.

Simak video 'Polri Akan Koordinasi dengan JPU Soal Status Tersangka Nurhayati':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Untuk itu, Agus meminta penyidik dari Polres Cirebon Kota tidak ragu menyerahkan Nurhayati ke jaksa.

"Mereka kan harus yakinkan N, langkah-langkahnya karena tahapan itu yang harus dilalui. Tertuang jelas dalam surat (permintaan segera tahap II). Menurut saya, nggak usah takut atau ragu dilakukan tahap II, biar tuntas masalah ini," jelas Agus.

SKP2 merupakan singkatan dari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Dalam KUHAP, SKP2 menjadi kewenangan jaksa yang terdapat pada Pasal 140 ayat (2) huruf a hingga d. Berikut isinya:

Pasal 140 ayat (2)
a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut penetapan tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon, Jabar, bernama Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Mahfud menjelaskan proses mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2," ujar Mahfud Md melalui video yang diterima, Minggu (27/2).

Nantinya, jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," jelas Mahfud.

Halaman 2 dari 2
(drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads