Corona di Indonesia saat ini tepat mencapai 2 tahun. Kasus Corona pertama di Indonesia terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Sejak saat itu, berbagai kebijakan silih berganti diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona.
Berikut sederet kebijakan Corona di Indonesia saat ini, usai tepat 2 tahun berlalu:
Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Interval Vaksin Booster 3 Bulan
Interval vaksin dosis kedua dan booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.
Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Karantina PPLN 3 Hari
Mulai 1 Maret 2022, karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia kini berlaku selama 3 hari. Dilansir situs resmi Kominfo, masa karantina ini berlaku bagi PPLN yang telah divaksin dosis ketiga atau booster.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).
Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Pengisian e-HAC Diwajibkan Sebelum Terbang
Dilansir laman resmi Kemenkes, kebijakan terbaru Corona di Indonesia saat ini yakni wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang.
Aturan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya, di mana penumpang pesawat baru diminta mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Perubahan dilakukan lantaran jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3).
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.
Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Uji Coba Bebas Karantina di Bali
Kebijakan lainnya yaitu melakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia melalui Bali. Rencananya kebijakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022.
"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Luhut.
Berikut persyaratan uji coba tanpa karantina di Bali:
- PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Apabila negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Saat hari ketiga di hotel, PPLN kembali melakukan PCR-test.
- Penerapan ketentuan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta acara internasional di Bali tanpa terkecuali, selama masa uji coba tanpa karantina.
- Kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis akan dicabut karena dianggap memberatkan wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
Kebijakan corona di Indonesia saat ini juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video '2 Tahun Sudah Covid-19 Ada di Indonesia':
(izt/tor)