Rampok pecah kaca mobil beraksi di Ciledug, Tangerang. Ada dua mobil yang menjadi sasaran pecah kaca.
Salah satu korban, Ade Irawan, menyebut kejadian yang dialaminya pada Jumat (25/2/2022). Dia menyebut mobilnya menjadi sasaran pelaku pecah kaca dengan satu mobil lainnya yang bersampingan dengannya.
"Kejadiannya sih di Parung Serab. Saya lagi minum di warung makan, sekitar pukul 21.00 WIB. Yang satu mobil HRV, yang saya Pajero," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan beberapa dokumen penting di mobilnya hilang digondol para pencuri tersebut. Ade mengaku pertama kali mengetahui peristiwa pecah kaca ini saat pemilik mobil HRV tersebut menangis di dekat mobilnya.
"Jadi pas yang punya mobil HRV duluan, saya belakangan, yang punya HRV ini nangis terus saya lihat kaca mobil saya udah jebol ya 38 BPKB dan STNK motor dagangan. Kerugiannya kerugiannya sekitar Rp 600 juta kalau dihitung harga jual kendaraan. Sementara di mobil HRV raib uang Rp 3 juta, sama laptop dua sama HP," tuturnya.
Ade mengatakan ada mobil patroli polisi yang lewat saat itu. Dia kemudian memanggil petugas patroli untuk melakukan cek TKP terhadap mobilnya.
"Saya suruh cek TKP karena kebetulan ada patroli lewat, akhirnya mereka liat semuanya," ucapnya.
Ade mengungkapkan sempat merasa dilempar-lempar saat hendak melakukan pelaporan polisi. Sebab, saat melakukan pelaporan di Polsek Ciledug, dia mengaku membuat laporan tidak langsung diterima.
"Iya kayak dilempar-lempar. Saya naik ke reskrim udah mau bikin LP karena tanggapannya agak kurang menanggapi, apalagi saya bilang yang hilang ini dokumen, STNK dan BPKB kalau yang satunya itu ada HP, laptop sama uang," ucapnya.
Ade mengaku laporannya sempat ditolak malah disuruh ke polres.
"Awalnya ditolak laporan, disuruh ke polres, akhirnya saya telepon kanit di polres kebetulan kan yang piket saya kenal, baru lah ditanggapin kemudian kita disuruh balik lagi ke TKP, foto kondisi mobil awal, dilihat CCTV habis itu kita disuruh balik lagi ke polsek, saya pikir mau langsung di BAP, nggak tahunya alasannya dokumennya kurang lengkap, disuruh lengkapin dulu," keluhnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan laporan tersebut masih harus ada yang dilengkapi dokumennya. Dia membantah korban dilempar ke sana sini saat membuat laporan.
"Itu dia kalau laporan kan harus diblokir dulu karena itu BPKB karena dia bawa duplikatnya disuruh bawa aslinya bukannya dilempar-lempar jangan sampai miskomunikasi. Sudah kita laksanakan cek TKP dan lidik, sementara korban masih mengumpulkan dokumen terkait apa apa saja yang hilang," katanya.