Polri kini menunggu surat balasan permintaan konfirmasi dari Interpol Brasil soal kasus pengiriman organ tubuh manusia yang disebut dipesan desainer asal Indonesia. Polri mengatakan penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan aturan hukum di tiga negara, yakni Indonesia, Brasil, dan Singapura.
"(Konfirmasi) berdasarkan (surat balasan) dari Interpol Brasil dan Singapura belum. Tapi komunikasi intens dengan KBRI Brasil itu terus dilakukan, sambil menunggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di sela Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Dedi menjelaskan ada tiga locus delicti dalam kasus kiriman organ tubuh manusia yang disebut untuk desainer asal Indonesia tersebut. Locus delicti adalah lokasi seseorang melakukan suatu tindak pidana.
"Jadi ada tiga locus kalau nanti ada surat dari Interpol Brasil. Locus pertama di Brasil terkait tata cara penjualan organ tubuh yang dipesan, dua yaitu tulang tangan dan plasenta suku Amazon. Locus kedua di Singapura yang melakukan asesmen dulu sebelum (dikirim) ke Indonesia," papar Dedi.
"Locus ketiga di Indonesia, sebagai penerima organ tubuh," sambung mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Dedi menuturkan untuk penanganan terkait kiriman organ tubuh manusia diduga kepada desainer Indonesia ini, Polri harus menunggu informasi dari Kepolisian Federal Brasil dan Singapura. Sebab, perbedaan wilayah yuridiksi.
"Pada intinya Polri siap berkoordinasi dalam mengungkap dugaan kejahatan transnasional ini. Polri menunggu karena wilayah yuridiksinya berbeda. Namun koordinasi dengan KBRI, terkait peristiwa di sana belum naik ke persidangan kasusnya," ucap Dedi.
Sebelumnya, Polri turun tangan mengusut dugaan desainer Indonesia menjadi penerima kiriman organ tubuh manusia dari Brasil. Interpol Polri telah menyurati Interpol Brasil terkait kasus ini.
Lihat juga video 'Psikolog: Pakai Organ Manusia untuk Karya Itu Perilaku di Luar Normal':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.