Palsukan 11 Merek Minol Ternama, Pria di Bali Segera Disidang

ADVERTISEMENT

Palsukan 11 Merek Minol Ternama, Pria di Bali Segera Disidang

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 15:28 WIB
Foto: Pria di Bali diamankan gegara palsukan mikol. (Dok. Kejati Bali)
Pria di Bali ditangkap gegara palsukan minol. (Dok. Kejati Bali)
Jakarta -

Seorang pria di Bali bernama I Wayan Putrawan (43) segera diadili gegara diduga memproduksi minuman beralkohol (minol) palsu. Total ada 11 merek minol ternama yang dipalsukan.

"Rata-rata produksi minuman alkohol KW per bulannya 20 karton, yaitu 240 botol," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (1/3/2022).

Luga mengatakan, sebelumnya, pada 2014 hingga 2015, Putrawan bekerja di pabrik minol di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Kemudian pada 2016, ia mulai menjual minol palsu yang peroleh dari pria berinisial KE, T, dan JGJ dengan sistem cash on delivery (COD).

Namun, sejak awal pandemi COVID-19, tepatnya sekitar April 2020, Putrawan mulai melaksanakan idenya untuk memproduksi minol palsu. Guna menjalankan aksinya itu, tahap pertama yang dilakukan ialah mencari botol kosong di tempat jual-beli barang rongsokan di sekitar Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung.

Setelah itu, pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Dawan, Kabupaten Buleleng, tersebut kemudian membeli alkohol 70% di salah satu toko yang beralamat di Jalan Buluh Indah Nomor 99, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Biasanya terdakwa membeli alkohol 70% dengan jumlah tiga jeriken (60 liter), kurang-lebih sebulan dua kali. Alkohol tersebut terdakwa beli seharga Rp 3.100.000 per tiga jeriken," terang Luga.

Tak hanya itu, Putrawan juga mencari perasa dengan membeli secara online dari seseorang berinisial KH yang berdomisili di Jakarta. Pembayaran untuk setiap transaksi dilakukan via transfer ke nomor rekening.

Tak hanya perasa, Putrawan juga membeli tutup botol, stiker, dan pita cukai secara online dari KH. Tutup botol dibeli dengan harga sesuai dengan merek minol palsu, rata-rata Rp 85-140 ribu. Harga ini sudah satu paket dengan perasa.

Kemudian untuk stiker dibeli seharga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per bundle berisi 200 pieces. Sedangkan pita cukai dibeli olehnya seharga Rp 10 ribu per biji. Pengiriman barang-barang tersebut dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Selain itu, KH memberikan resep minol palsu kepada Putrawan. Setelah mendapatkan resep, Putrawan langsung melakukan tes produksi sebanyak 24 botol atau dua dus minol palsu.

"Proses pemesanan minuman beralkohol KW dilakukan berdasarkan pesanan atau made by order, karena jika terlalu lama didiamkan akan mempengaruhi kualitas barang," jelas Luga.

Proses produksi minol palsu dilakukan dengan cara menyiapkan tiga jeriken masing-masing bervolume 19 liter dan 5 galon air mineral dengan bervolume 18 liter. Semuanya dicampur dan didiamkan di dalam gentong.

Ketika ada pemesanan, kemudian diambil sesuai jumlah order dengan memasukkan perasa ke dalam jeriken bervolume 19 liter yang di dalamnya terdapat campuran air dan alkohol. Takaran perasa per jeriken disesuaikan dengan berbagai merek.

Menurut Luga, Putrawan menggunakan dua tempat untuk menjalankan kegiatan produksi minol palsu. Proses pencampuran dilakukan di Perumahan Nata Estate Jalan Mekar Blok C1 Nomor 25, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dari tempat ini, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa minol palsu, pita cukai diduga palsu sebanyak 1.510 keping, serta peralatan dan bahan baku produksi.

Adapun bahan baku yang disita adalah 150 liter campuran alkohol dan air, 57 liter perasa, 2 buah tong pencampur kapasitas volume 250 liter, 1 unit mesin penutup botol, 1.100 buah botol kosong, empat buah jeriken kosong kapasitas 20 liter.

Diamankan pula 9 ikat kardus kemasan belum dirakit, 2 buah kardus stiker etiket, 3 kardus tutup botol, 4 buah galon kosong, dan 1 buah palu karet.

Kemudian proses pengisian dilakukan di Jalan Mekar II, B1 Nomor 12 X, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Di lokasi ini petugas menemukan dan menyita barang bukti minol palsu berbagai merek.

Tak hanya itu, dari lokasi pengisian ini diamankan juga minol palsu yang masih berada di dalam jeriken dengan kapasitas 20 liter. Minol ini ditempatkan di dua jeriken warna cokelat muda dan satu jeriken warna putih bening.

Petugas juga menyita peralatan dan bahan baku produksi minol palsu berupa 4 jeriken perasa, 64 buah botol kosong, 1 karton, 1 plastik tutup botol kondisi baru, 1 karung tutup botol kondisi bekas pakai, 1 buah tong air dengan kapasitas 250 liter, dan 1 buah palu karet.

Selain disimpan di dua alamat tersebut, penyimpanan barang/stok disimpan di rumah yang dikontrak oleh Putrawan di Perumahan Mekar Jalan Pura Taman Sari, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dari tempat ini, petugas juga berhasil menyita minol palsu berbagai merek.

"Terhadap barang bukti berupa minuman KW yang disita dalam perkara ini telah dilakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai ," ungkap Luga.

"Hasil pengujian laboratorium, dapat diketahui bahwa barang yang diujikan merupakan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang memiliki kadar etil alcohol antara 35,21% sampai dengan 37,69%, hal ini menunjukkan bahwa BKC MMEA tersebut termasuk golongan C," imbuhnya.

Kini, Putrawan diduga telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tersangka Putrawan telah menjalani pelimpahan tahap 2 dari Bea Cukai Kanwil Bali,NTB,NTT ke Kejati Bali pada 24 Februari lalu. Selanjutnya berkas dakwaan Putrawan akan segera dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jadi selesai Nyepi kita limpahkan. Jadi sementara kita titipkan di Rutan Gianyar namun segala proses penuntutannya nanti di Kejari Denpasar. Karena lokusnya kan di wilayah Denpasar," katanya.

(yld/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT