Bareskrim Polri merespons permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada polisi segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Penghentian kasus Nurhayati kini menjadi semakin terang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menjelaskan perintah Jaksa Agung itu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia meminta tersangka Nurhayati segera diserahkan ke jaksa.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Leonard menjelaskan jaksa penuntut umum akan segera mengambil langkah apabila Nurhayati sudah diserahkan oleh polisi. Dia menyebut langkah hukum yang diambil jaksa akan tepat dan terukur.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai hukum acara pidana," tuturnya.
Kabareskrim Minta Polda Jabar Serahkan Nurhayati
Bareskrim Polri telah menerima surat dari jaksa segera melakukan tahap II dengan tersangka Nurhayati. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Polda Jabar segera menyerahkan Nurhayati agar perkara bisa disetop.
"Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap II, mengawal proses SKP2 oleh kejaksaan," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/3).
Surat itu diterima Bareskrim pada Senin (28/2) kemarin. Dalam surat itu, tertulis Nurhayati tidak memiliki niat jahat, hingga penetapan tersangkanya tidak cukup bukti.
"Kita menghormati etika kelembagaan. Dalam surat permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa 'N' tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dikatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," terangnya.
Simak video 'Polri Akan Koordinasi dengan JPU Soal Status Tersangka Nurhayati':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(drg/dhn)