Daerah PPKM Level 4 Terbaru, Ini Daftar dan Aturannya

ADVERTISEMENT

Daerah PPKM Level 4 Terbaru, Ini Daftar dan Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 13:51 WIB
Daerah PPKM level 4 terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah per hari ini, Selasa (1/3/2022). Bagaimana aturan lengkap di daerah PPKM level 4?
Daerah PPKM Level 4 dan Aturan Terbaru yang Berlaku (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Daerah PPKM level 4 terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah per hari ini, Selasa (1/3/2022). Diketahui ada tujuh wilayah yang termasuk daerah PPKM Level 4 terbaru.

Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di mana saja yang termasuk daerah PPKM level 4? Simak ulasannya di bawah ini.

Daerah PPKM Level 4: Catat Tanggal Berlakunya

Daerah PPKM level 4 meliputi sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga 7 Maret 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Selasa, (1/3/2022).

Daerah PPKM Level 4: Terdiri dari 7 Wilayah

Daerah PPKM level 4 yang tercantum dalam Inmendagri No 13 Tahun 2022 mencakup tujuh wilayah di Jawa dan Bali. Daerah-daerah tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kota Cilegon
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Cirebon
  4. Kota Tegal
  5. Kota Salatiga
  6. Kota Magelang
  7. Kota Madiun

Aturan Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Level 4

Selain daerah PPKM level 4, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga menerbitkan aturan-aturan baru, salah satunya ketentuan masuk mal dan bioskop.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memasuki mal dan bioskop.

  1. Mal
    -Buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%
    -Semua pengguna mall wajib skrining menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat hanya kategori Hijau yang boleh masuk
    -Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
    -Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak boleh buka dengan kapasitas maksimal 35%, dengan syarat anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
    -Tempat makan di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
  2. Bioskop
    -Pengunjung dan pegawai bioskop wajib skrining dengan PeduliLindungi
    -Kapasitas maksimal pengunjung 25% dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk
    -Anak Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
    -Restoran di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%.

Simak video 'Simak Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':

[Gambas:Video 20detik]



Daerah PPKM level 4 juga menerapkan sejumlah aturan di perkantoran. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT