Daerah PPKM level 4 terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah per hari ini, Selasa (1/3/2022). Diketahui ada tujuh wilayah yang termasuk daerah PPKM Level 4 terbaru.
Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di mana saja yang termasuk daerah PPKM level 4? Simak ulasannya di bawah ini.
Daerah PPKM Level 4: Catat Tanggal Berlakunya
Daerah PPKM level 4 meliputi sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret hingga 7 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Selasa, (1/3/2022).
Daerah PPKM Level 4: Terdiri dari 7 Wilayah
Daerah PPKM level 4 yang tercantum dalam Inmendagri No 13 Tahun 2022 mencakup tujuh wilayah di Jawa dan Bali. Daerah-daerah tersebut adalah sebagai berikut.
- Kota Cilegon
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kota Madiun
Aturan Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Level 4
Selain daerah PPKM level 4, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga menerbitkan aturan-aturan baru, salah satunya ketentuan masuk mal dan bioskop.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memasuki mal dan bioskop.
- Mal
-Buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%
-Semua pengguna mall wajib skrining menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat hanya kategori Hijau yang boleh masuk
-Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
-Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak boleh buka dengan kapasitas maksimal 35%, dengan syarat anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
-Tempat makan di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. - Bioskop
-Pengunjung dan pegawai bioskop wajib skrining dengan PeduliLindungi
-Kapasitas maksimal pengunjung 25% dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk
-Anak Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama
-Restoran di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%.
Simak video 'Simak Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':
Daerah PPKM level 4 juga menerapkan sejumlah aturan di perkantoran. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.