Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang

Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 13:17 WIB
Perpanjangan PPKM Jakarta merupakan informasi yang perlu diketahui. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya? Bagaimana pula level PPKM di Jakarta?
Perpanjangan PPKM Jakarta, Ini Level dan Aturan Sekarang (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Perpanjangan PPKM Jakarta merupakan informasi yang perlu diketahui. Saat ini pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, termasuk untuk wilayah Jakarta.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022. Inmendagri ini diteken pada tanggal 28 Februari lalu.

Berikut adalah informasi mengenai perpanjangan PPKM Jakarta yang sudah detikcom rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan PPKM Jakarta: Ada di Level 3

Berdasarkan Inmendagri nomor 13 tahun 2022, saat ini DKI Jakarta berada di PPKM level 3. Perpanjangan PPKM Jakarta di level 3 ini berlaku selama sepekan, terhitung dari 1 Maret hingga 7 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022." demikian isi Inmendagri 10/2022.

Adapun rincian daerah di DKI Jakarta yang menerapkan PPKM level 3 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat.


Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan PTM-Resepsi Pernikahan

Aturan yang berlaku dalam perpanjangan PPKM Jakarta di level 3 ini tertuang dalam Inmendagri nomor 13 tahun 2022.

Mengacu Inmendagri terbaru, berikut rincian aturan PTM-resepsi pernikahan:

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran dalam sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  4. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
    -Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
    -anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
  5. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
    -Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
  6. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
  7. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat

Simak video 'Simak Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan perpanjangan PPKM Jakarta juga berlaku di mall-bioskop. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan Masuk Mall-Bioskop

Sejumlah aturan kian diterapkan dalam perpanjangan PPKM Jakarta. Aturan itu berlaku di seluruh sektor, salah satunya mall-bioskop.

Aturan perpanjangan PPKM Jakarta di sektor mall dan bioskop tertuang dalam Inmendagri 13/2022. Beberapa di antaranya yakni:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    -Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
    -anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
    -tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
  2. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    -warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    -restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    -restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 60%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    -wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    -kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    -anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
    masuk
    -restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads