Perpanjangan PPKM Jakarta merupakan informasi yang perlu diketahui. Saat ini pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, termasuk untuk wilayah Jakarta.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022. Inmendagri ini diteken pada tanggal 28 Februari lalu.
Berikut adalah informasi mengenai perpanjangan PPKM Jakarta yang sudah detikcom rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan PPKM Jakarta: Ada di Level 3
Berdasarkan Inmendagri nomor 13 tahun 2022, saat ini DKI Jakarta berada di PPKM level 3. Perpanjangan PPKM Jakarta di level 3 ini berlaku selama sepekan, terhitung dari 1 Maret hingga 7 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022." demikian isi Inmendagri 10/2022.
Adapun rincian daerah di DKI Jakarta yang menerapkan PPKM level 3 adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan PTM-Resepsi Pernikahan
Aturan yang berlaku dalam perpanjangan PPKM Jakarta di level 3 ini tertuang dalam Inmendagri nomor 13 tahun 2022.
Mengacu Inmendagri terbaru, berikut rincian aturan PTM-resepsi pernikahan:
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran dalam sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. - Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk - Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat
Simak video 'Simak Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':
Aturan perpanjangan PPKM Jakarta juga berlaku di mall-bioskop. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.