Vaksin Booster Maret 2022: Syarat, Jenis, Kombinasi dan Jangka Waktu

Vaksin Booster Maret 2022: Syarat, Jenis, Kombinasi dan Jangka Waktu

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 12:09 WIB
Vaksin Booster Maret 2022 menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Bagaimana syarat dan tenggat waktu yang diberlakukan?
Vaksin Booster Maret 2022: Syarat, Jenis, Kombinasi, Jangka Waktu (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)
Jakarta -

Vaksin Booster Maret 2022 menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Diketahui pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Layanan vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum. Adapun pemberiannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin 1 dan 2 atau sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada.

"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak informasi berikut mengenai vaksin booster Maret 2022 yang sudah kami rangkum berikut ini.

ADVERTISEMENT

Vaksin Booster Maret 2022: Syarat Vaksin

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster. Syarat-syarat tersebut diatur dalam SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Berusia 18 tahun ke atas.
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.
  4. Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan

Vaksin Booster Maret 2022: Ada 6 Jenis Vaksin

Melansir dari situs SehatNegeriku Kemenkes, pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain:

  1. Sinovac
  2. AstraZeneca
  3. Pfizer
  4. Moderna
  5. Janssen (J&J)
  6. Sinopharm

Pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (homolog) atau bisa juga pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (heterolog).

Vaksin Booster Maret 2022: Kombinasi Vaksin Terkini

Pemerintah telah mengumumkan kombinasi vaksin terkini yang aman disuntikkan. Adapun kombinasinya seperti dilihat dari situs SehatNegeriku Kemenkes adalah sebagai berikut:

  1. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25
  2. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
  4. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
  5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  6. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
  7. Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  8. Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  9. Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Simak pula halaman berikutnya untuk mengetahui jangka waktu pemberian vaksin booster Maret 2022.

Saksikan Video 'Pemberian Vaksinasi Booster Dipercepat, Kini Bisa 3 Bulan dari Dosis Kedua':

[Gambas:Video 20detik]



Vaksin Booster Maret 2022: Jangka Waktu Pemberian Vaksin

Melansir dari situs resmi SetKab RI, Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait jangka waktu pemberian vaksinasi booster. Disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads