Perhakhi: Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo Tak Jelas Legal Standing-nya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 09:34 WIB
Pitra (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo dilaporkan ke polisi karena diduga telah membuat kegaduhan menyebarkan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan Toa masjid hanya sepenggal. Pusat bantuan hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) menilai pengaduan Roy ke Polisi terkait pernyataan Menag Yaqut dalam video tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.

"Bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional," kata Sekjen Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Pitra mengatakan Perhakhi akan memberikan bantuan hukum kepada Roy Suryo lantaran yang bersangkutan salah satu pengurus di Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perhakhi. Dia menuturkan cuitan Roy Suryo mengenai video Menteri Yaqut merupakan suatu kajian dan penelitian dalam bidang ITE.

"Terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dengan ini Pusat Bantuan Hukum Perhakhi memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo," ujarnya.

"Bahwa tweet-an Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Dan Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar ITE/telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," lanjutnya

Menurutnya, Roy Suryo tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kajian yang dilakukan. Hal itu didasari Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bahwa juga memperhatikan serta menimbang iktikad baik dari Roy Suryo yang melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau post factum dari video kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE, dengan ini Perhakhi berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya.

Pitra menilai laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo tidak jelas legal standing-nya. Sebab, kata Pitra, laporan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakilkan.

"Bahwa meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standing-nya dikarenakan kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (harus korban langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," jelasnya.

Simak juga 'Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut':






(dek/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork