Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil. Mengetahui hal tersebut, dia merespons dalam cuitannya.
"Insyaallah kita hadapi bersama, Bismillahirrahmanirrahim," kata Roy Suryo kepada detikcom, Jumat (25/2/2022).
Dalam unggahan itu, Roy juga mengetahui bahwa GP Ansor dan Dendy Zuhairil Finsa merupakan sosok yang melaporkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore tadi ada twit bahwa laporan Saudara DZF (Dendy Zuhairil Finsa)-yang mengatasnamakan 'Masyarakat Indonesia' dan GP Ansor-diterima di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu/kelompok," katanya.
(maa/mei)