Dephub Larang Pesawat Melintas di Atas Gunung Merapi

Dephub Larang Pesawat Melintas di Atas Gunung Merapi

- detikNews
Selasa, 16 Mei 2006 18:51 WIB
Jakarta - Aktivitas Merapi terus meningkat dengan menyemburkan awan panas dan partikel debu. Semburannya bisa mencapai 50 ribu kaki yang mengakibatkan terganggunya penerbangan. Oleh sebab itu Departemen Perhubungan telah mengeluarkan nota supaya maskapai penerbangan tidak melintas di atas Gunung Merapi."Dephub telah mengeluarkan notification to airmen (notam) yang menyatakan bahwa overflying tidak diperkenankan melintas di Gunung Merapi," ujar Menhub Hatta Rajasa sebelum rakor mengenai Garuda di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (16/5/2006).Nota tersebut sudah dikeluarkan Dephub sejak 11 Mei lalu. Penerbangan yang menuju Yogjakarta dan sebaliknya diminta untuk mewaspadai semburan awan panas dan partikel debu dari Gunung Merapi.Hatta menjelaskan, informasi dari pihak terkait seperti Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dan Direktorat Vulkanologi selalu di-update oleh Dephub untuk mengetahui pergerakan arah angin dan pergerakan partikel debu Merapi.Namun pelarangan untuk penerbangan pesawat di atas Merapi bukan berarti Dephub melarang maskapai untuk terbang, hanya tidak diperkenankan melewati di atas Merapi saja. Larangan ini akan terus berlangsung sampai situasi normal.Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi pilot yang melanggar ketentuan tersebut, Hatta hanya menjawab tidak mungkin ada pilot yang nekat melintas di atas gunung yang sedang melepaskan partikelnya."Kita hanya ingin mengingatkan. Selama ini rute penerbangan memang tidak pernah ada yang melintas tepat di atas puncak Gunung Merapi. Biasanya rute penerbangan selalu melalui jalur di sebelah puncak Gunung Merapi. Tapi kita ingin ingatkan kemungkinan partikel itu berhembus," terang Hatta.Salah satu isu notam adalah pesawat ke/dari Bandara Adi Sucipto agar menghindari Gunung Merapi yang sedang aktif. Bahkan disebutkan kecepatan hembusan awan panas mencapai 10 knot ke barat daya pada 16 Mei ini. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads