Pasangan suami-istri (pasutri) berkebangsaan Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Kedua warga negara (WN) Rusia tersebut dideportasi dari Bali lantaran memalsukan data izin tinggal.
"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (28/2/2022).
Kedua WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Februari 2022. Karena itu, mereka bermaksud melakukan perpanjangan masa izin tinggal di Bali.
Awalnya, pasutri Rusia tersebut memproses perpanjangan izin tinggal dengan mendaftar di aplikasi izin tinggal online. Kemudian, pada Selasa (22/2), keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
Saat itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa oleh kedua WN Rusia tersebut. Dari sana diketahui bahwa bukti pendaftaran online yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Atas temuan tersebut, pasutri Rusia itu kemudian dibawa dan ditahan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Akhirnya, imigrasi memutuskan mendeportasi pasutri Rusia tersebut.
Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke daftar penangkalan. Hal itu dilakukan lantaran mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dua orang warga negara Rusia yang dideportasi telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku," terang Tedy.
Kedua WN Rusia tersebut dideportasi pada Sabtu (26/2) menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ362 rute Denpasar-Singapura-Moskow. Keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita," tegas Tedy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, jangan coba-coba melanggar, apalagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Lihat juga video 'Kemenparekraf Siap Deportasi Wisatawan di Bali yang Tak Patuh Prokes':
(aik/aik)