Ditegur Bupati, Perusahaan Pencemar Limbah Masih Dikeluhkan Warga Balaraja

Ditegur Bupati, Perusahaan Pencemar Limbah Masih Dikeluhkan Warga Balaraja

Khairul Ma'arif - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 19:58 WIB
Perusahaan pencemar limbah yang dikeluhkan warga Balaraja
Perusahaan pencemar limbah yang dikeluhkan warga Balaraja (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Warga Kampung Cengkok, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, masih mengeluhkan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang masih beroperasi. Padahal, perusahaan tersebut telah ditegur Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Perusahaan pengolahan limbah B3 ini terletak di Jl Raya Serang, Kelurahan Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu berdekatan dengan permukiman warga di Kampung Cengkok.

"Tapi sayang hingga kini perusahaan tersebut belum mampu memenuhi perintah Bupati. Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, perusahaan masih menumpuk debu bahan baku. Padahal bupati telah meminta agar gudang dikosongkan (clean-up)," kata pengacara warga Kampung Cengkok, Ayyub Kadriah kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ayyub, perintah Bupati sudah jelas membuat Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF), melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel. Bahkan bupati pun membagi ke warga contoh gambar Silo yang mesti dibuat pabrik.

"Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Alih-alih membangun Silo, perusahaan ini hanya sekadar membuat corong. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh perusahaan yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan perintah bupati. Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.

"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan," ujar Ayyub.

Sementara itu, surat teguran Bupati yang dimaksudkan Ayyub bernomor 700/1374-DLHK/2022 tertanggal 3 Februari 2022. Dalam surat teguran tersebut ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan bercap resmi.

Dalam surat teguran itu tertulis beberapa poin yang ditujukan terhadap perusahaan pengolahan limbah B3 yang dikeluhkan warga. Berikut isi poin-poin teguran dari Bupati:

1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi sampai pihak perusahaan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara, seperti:
a. Memperbaiki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
b. Melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi (co: lantai kerja, tangga & selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana & prasarana pengangkutan serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas) sesuai Kepka Bapedal 205 tahun 1996 serta menambah ketinggian bak penampung air sirkulasi yang meruapakan bagian yang tidak terpisahkan dari unit pengendalian pencemaran udara yang berupa wet srubber.
c. Menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.

2. Pihak perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads