Sebuah partai politik baru bernama Partai Pandu Bangsa tiba-tiba muncul di tengah isu penundaan pemilu yang bakal berakibat perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Partai itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026.
Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (27/2/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Pandu Bangsa menggugat KPU, DPR RI, dan Kemenkes.
Berikut permohonan Partai Pandu Bangsa itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menghukum TERGUGAT III untuk menyatakan kondisi Pandemic Covid-19 adalah berkepanjangan serta tidak menentu dan bersama-sama dengan TERGUGAT II harus menyiapkan dana cadangan untuk penanganan COVID-19
4. Menghukum TERGUGAT I untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 untuk dilaksanakan pemungutan suaranya paling cepat bulan Oktober 2026;
5. Menyatakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD untuk melanjutkan masa jabatannya sampai ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak.
Simak Video: AHY Soal Penundaan Pemilu: Tidak Logis, Apa Dasarnya?
Persiapan KPU untuk Pemilu 2024
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU RI telah melakukan rapat bersama dengan KPU provinsi. Rapat ini membahas sejumlah draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mematangkan konsep kebijakan KPU dalam Pemilu.
"Dalam Rapim KPU dengan KPU Provinsi di Surabaya 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Hasyim menyebutkan draf PKPU tahapan dan pendaftaran parpol calon peserta pemilu menjadi pembahasan prioritas. Sebab, Hasyim mengatakan draf PKPU ini akan segera diajukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
"Menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersedia tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," kata Hasyim.
Isu penundaan pemilu menjadi pembicaraan hangat belakangan ini. Sebab, penundaan pemilu ini dilontarkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan tersebut juga didukung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan.