Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bakal menindak tegas pengendara bandel yang menjadikan trotoar sebagai tempat parkir. Sanksi yang diberikan mulai dari penggembokan hingga pengempesan ban.
"Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas kami berikan seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera," papar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Depok, Agus Tamin, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (27/2/2022).
Agus mengatakan pihaknya akan rutin mengadakan patroli setiap hari. Sejumlah jalan protokol yang kerap kedapatan parkir liar akan diawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari jam 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari," ujar Agus.
Agus menambahkan pihaknya hanya bertugas mengawasi dan memberikan efek jera. Untuk penindakan lebih lanjut bakal diserahkan ke pihak kepolisian.
"Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak," tutur Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati aturan lalu lintas. Tujuannya menciptakan kenyamanan transportasi di Kota Depok.
"Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya," kata Agus Tamin.
(rak/rak)