Satpol PP Kota Depok kembali mengamankan pengamen ondel-ondel yang turun ke jalan. Kali ini, tiga pengamen ondel-ondel ditindak di Cipayung, Depok.
"Ada satu orang yang masih kecil. (Kemarin) kita tanya usianya baru 12 tahun, kan masih sekolah," kata Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin, saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Ikin mengatakan ketiganya diamankan saat mengamen di Jl Raya Jembatan Serong, Cipayung, Kota Depok, Senin (21/2). Salah satunya masih di bawah umur.
Ikin menegaskan ondel-ondel, yang merupakan unsur budaya, dilarang dijadikan alat mengamen. Ikin langsung mendatangi penanggung jawab.
"Jadi kita datangi juga penanggung jawabnya di Lio Sawah Indah, ondel-ondel sempat dibawa ke kantor," sambungnya.
Pemilik yang menyewakan ondel-ondelnya kemudian diberi surat peringatan. Apabila mengulangi, akan dilakukan penyitaan oleh Pemerintah Kota Depok.
"Bersedia untuk tidak lagi mengamen di jalan dengan ondel-ondel. Tidak mengulangi untuk mengamen di wilayah Cipayung. Jika kembali melanggar, bersedia disita oleh Pemkot Depok," bunyi surat pernyataan yang dilihat detikcom.
Satpol PP Kota Depok juga melarang pemilik ondel-ondel mempekerjakan anak di bawah umur. Jika melanggar, sanksi selanjutnya akan diberikan.
"Tidak lagi mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja mengamen," tutup surat pernyataan tersebut.