KKP Tegaskan Kuota Penangkapan Ikan Untungkan Nelayan Kecil

KKP Tegaskan Kuota Penangkapan Ikan Untungkan Nelayan Kecil

Yudistira Imandiar - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 12:53 WIB
KKP
Foto: KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Skema tersebut diterapkan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menerangkan kuota tersebut boleh dimanfaatkan untuk nelayan lokal, penangkapan non komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Zaini menambahkan kategori nelayan lokal adalah nelayan kecil yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan KTP. Ia menyatakan nelayan kecil akan diprioritaskan untuk menggunakan kuota penangkapan terukur. Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu, kemudian untuk penangkapan non komersial, sedangkan sisa kuota ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan," jelasnya.

Zaini juga menjelaskan nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para nelayan kecil didorong untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

ADVERTISEMENT

"Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp 61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan," jelas Zaini dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

Dengan penangkapan ikan terukur, lanjut Zaini, kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time. Ia menegaskan zona penangkapan ikan terukur bukan pengkaplingan laut. Adapun penetapan zona didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, dan dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut juga harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan.

Zaini mencontohkan penangkapan ikan terukur di WPPNRI 714 pada zona 3 akan dilakukan secara terbatas oleh nelayan lokal, karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan. KKP juga tidak menutup kemungkinan menetapkan kebijakan pembatasan pada daerah pemijahan dan pengasuhan ikan yang ada di zona lainnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan era baru penangkapan ikan terukur akan membawa banyak dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.

Sebelumnya subsektor perikanan tangkap dikelola berbasis input kontrol yang hanya mempertimbangkan perizinan sebagai instrumen pengendalian dalam pengelolaan perikanan. Menurut Trenggono, hal ini berpotensi terjadinya eksploitasi SDI sebesar-besarnya.

Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, pemerintah mengusung pengelolaan SDI berbasis output control dengan mengedepankan keberlanjutan SDI sebagai basis pengelolaan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Trenggono menekankan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Maritim Tahun 2021 lau mengenai economic growth harus terus digenjot dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keanekaragaman hayati, atau dalam istilah saat ini adalah ekonomi biru.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads