Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. RD jadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Rp 30,9 miliar.
"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Minggu (27/2/2022).
Dedy mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik tabungannya. Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sekitar Mei 2021 kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294 (30,9 miliar). Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan disepakati statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Dedy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya kemudian mulai melakukan penyidikan terhadap RD pada 25 Oktober 2021. Total ada sebanyak 39 orang yang diperiksa mulai dari saksi ahli hingga terlapor RD.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, ditemukan fakta-fakta bahwa timbulnya kerugian terhadap LPD Desa Adat Gulingan disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan RD dan kawan-kawan," ungkap Dedy.
Polisi kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada 10 Februari 2022. Dari hasil gelar perkara, terlapor RD selaku Ketua LPD Desa Adat Gulingan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penyimpangan yang dilakukan yakni adanya kredit fiktif yang dibuat oleh tersangka RD dan seorang almarhum berinisial ND. Kemudian ada pula deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Gulingan. Pertama, LPD Desa Adat Gulingan sudah memiliki daftar nominatif pinjaman. Namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda.
"Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca," jelas mantan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Bali itu.
Kemudian, LPD Desa Adat Gulingan tidak memiliki kebijakan tertulis terkait standar operasional prosedur (SOP) mengenai pemberian pinjaman. Lembaga keuangan Desa Adat Gulingan itu juga persyaratan dokumen kredit.
"LPD tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan," papar Dedy.
Polres Badung juga menemukan bahwa LPD Desa Adat Gulingan belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh Paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Bahkan, LPD Desa Adat Gulingan belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan asset yang diambil alih (AYDA).
Selain itu, LPD Desa Adat Gulingan dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan. Namun surat tersebut belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
Dalam melakukan pemberian kredit, LPD Desa Adat Gulingan juga diduga tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat seperti character, capacity, capital, condition, dan collateral.
Polres Badung juga menyebut bahwa Ketua LPD Desa Adat Gulingan tidak mempedomani Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Atas perbuatannya itu, RD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsislder Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah penyidik merampungkan berkas perkara, sesegera mungkin akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Badung," jelas Dedy.