Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar UUD 1945. Dia mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali seperti tertera dalam UUD 1945.
"Perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran pemilu, menurut saya, sudah jauh dari jalur konstitusional itu. Jelas dalam Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) bahwa pemilu merupakan alat demokrasi untuk memilih presiden, DPR, dan jajarannya, dilangsungkan 5 tahun sekali," ujar Feri dalam diskusi virtual, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan usulan penundaan Pemilu 2024 harus ditolak. Dia mengatakan penundaan pemilu sangat berbahaya bagi stabilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilu penting membangun stabilitas negara. Kalau ditunda terlalu jauh karena alasan yang tidak jelas, sangat berbahaya. Ini sudah terlihat koalisi yang bersama pemerintah mencoba mengangkat nama presiden berlebihan dengan perhitungan berbagai alasan. Tingkat kepuasan-lah, pandemi-lah, sehingga masa jabatan presiden harus diperpanjang. Harusnya pemilu tetap dilangsungkan, tidak boleh ditunda," ujarnya.
Dia menyebut perpanjangan masa jabatan presiden juga melanggar UUD 1945. Dia mengatakan presiden hanya bisa menjabat selama dua periode dengan masing-masing periode 5 tahun.
"Jadi 5 tahun masa periodenya. Kemudian, kalau terpilih lagi masa jabatannya, bertambah 5 tahun presiden kita itu," tuturnya.
Dia turut menyoroti partai-partai yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, partai yang memberi dukungan tersebut terlalu nyaman dalam lingkaran kekuasaan.
"Pembagian kekuasaannya sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja kepemimpinannya. Jangan terjadi peralihan yang akan merugikan partai-partai pendukung pemerintah. Nah ini sebenarnya akan merusak demokrasi, terutama partai-partai di luar koalisi pemerintahan. Padahal partai-partai di luar itu punya hak dalam menyuarakan kader. Padahal UUD 1945 disebutkan setiap orang punya hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," kata Feri.
Usulan penundaan pemilu ini dilontarkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan tersebut juga didukung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan.
(azl/haf)