HMI Romadhon Puji SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bentuk Toleransi Keberagaman

HMI Romadhon Puji SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bentuk Toleransi Keberagaman

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Feb 2022 09:28 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, menggelar rapat kerja (raker), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/01/2022). Dalam raker tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022.
Menteri Agama Yaqut (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

PB HMI versi Pj Ketua Umum Romadhon JASN membela Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal polemik surat edaran yang mengatur volume pengeras suara masjid dan musala. Romadhon menilai SE tersebut bentuk toleransi keberagaman.

"PB HMI menyambut baik atas dikeluarkannya SE Kementerian Agama No 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran tersebut dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia," ujar Romadhon kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Dia mengatakan pengaturan itu sebenarnya sudah ada sejak 1978. Dia juga meminta semua pihak tidak mempolitisasi ucapan Yaqut saat menjelaskan alasan mengapa pengeras suara harus diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PBHMI meminta semua elemen bangsa tidak 'menggoreng' dan mempolitisasi terkait pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut. Pernyataan Gus Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan Kemenag jangan dipolitisasi hanya demi hasrat politik. Dan kalau melihat secara utuh video tersebut, tidak ada niat Gus Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," tuturnya.

Dia mengatakan analogi itu digunakan Yaqut untuk menjelaskan pentingnya mengatur volume pengeras suara. Dia menilai tak ada yang keliru dari ucapan Yaqut.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada yang keliru terkait pernyataan tersebut. Video tersebut sebagai perumpamaan supaya dapat ditangkap dan mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat. Jadi tidak perlu hal ini dipersoalkan dan dipolitisasi," ujarnya.

"Kami berharap masyarakat melihat utuh video tersebut karena khawatir informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman," sambung Romadhon.

Dia mengatakan masyarakat bisa memaafkan Yaqut jika pernyataan tersebut dianggap salah. Dia yakin pernyataan Yaqut punya niat yang baik.

"Kalau dianggap salah, seharusnya masyarakat dapat memaafkan pernyataan tersebut. Apalagi pernyataan tersebut mempunyai niat yang baik bagi masyarakat Indonesia," tuturnya.

Simak Video 'Ketua Komisi VIII Minta Menag Evaluasi Aturan Toa Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads