GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya soal Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberi tanggapan.
"Insyaallah kita hadapi bersama, bismillahirrahmanirrahim," kata Roy Suryo kepada detikcom, Jumat (25/2).
Roy juga mengaku tahu sosok yang melaporkannya ke polisi adalah GP Ansor dan Dendy Zuhairil Finsa. Dia tahu keduanya diterima di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore tadi ada twit bahwa laporan Saudara DZF (Dendy Zuhairil Finsa)-yang mengatasnamakan 'Masyarakat Indonesia' dan GP Ansor-diterima di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
GP Ansor Dinilai Tak Punya Legal Standing
Tak hanya itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, juga menanggapi pelaporan atas kliennya. Dia menilai laporan GP Ansor atas Roy Suryo prematur dan tidak punya legal standing.
"Terkait laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur. Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter," kata Pitra dalam keterangannya.
Pitra mengatakan GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Roy Suryo. Menurutnya, laporan tersebut harusnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Hal tersebut sesuai SKB 3 menteri (harus korban langsung)," ucapnya.
Tak hanya itu, Pitra menilai Roy Suryo tidak membenci golongan apa pun dengan justru menempuh jalur hukum. Selain itu, kata dia, terkait video yang dipersoalkan juga sudah beredar di berbagai media sosial dan elektronik.
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik. Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," ucapnya.
Simak selengkapnya laporan GP Ansor di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo atas Menag Yaqut':