Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Gempa 14 Hari

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Gempa 14 Hari

Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 26 Feb 2022 02:23 WIB
Pasaman Barat -

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari.

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan, langkah tanggap darurat dilalukan agar penanganan terhadap korban bisa dilaksanakan secara maksimal.

"Penetapan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan," kata Hamsuardi kepasa wartawan, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa 14 hari tersebut dimulai sejak kemarin hingga Kamis (10/3/2012) mendatang.

Bupati menetapkan masa tanggap darurat bencana menyusul gempa bumi mengguncang Pasaman Barat dan sekitarnya sejak tadi pagi.

ADVERTISEMENT

Gempa Akibatkan 7 Orang Tewas

Untuk diketahui, wilayah Pasaman Barat diguncang Gempa berkekuatan M 6,1. Gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah di sejumlah wilayah.

Tak hanya itu, gempa juga menyebabkan tujuh orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka serius.

"Data sementara mencatat total jumlah korban meninggal mencapai tujuh orang," kata Plt Kapustadinkom Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (25/2).

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads