Satpol PP Kota Depok memberikan sanksi terhadap Mie Gacoan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan membeludaknya pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman mengatakan restoran tersebut telah diberi sanksi berupa penutupan selama tiga hari dan denda administratif. Selain itu, petugas memberikan garis pembatas di bagian pintu restoran.
"Iya betul (ditutup tiga hari). Selain diberi sanksi tutup, juga kena administratif," kata Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah membayar denda yang ditetapkan dan dibuka kembali, semua kegiatan penjualan akan dilakukan secara online, bersamaan dengan evaluasi.
"Kena denda administratif yang harus dibayar dulu baru bisa dibuka kembali. Dengan pengaturan harus menerima yang pesan online, tidak ada pemesanan reguler dan dine in untuk sementara," sambungnya.
Taufiq menjelaskan pengunjung yang datang di grand opening Mie Gacoan menimbulkan kerumunan dan kemacetan di jalan raya. Padahal, lanjut dia, Depok masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita tutup jam 20.00 WIB karena customer terus berdatangan dan membeludak. Parkiran juga menimbulkan kemacetan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, grand opening Mie Gacoan di Jl Margonda, Depok, menimbulkan antrean panjang hingga kerumunan. Satpol PP Kota Depok pun bertindak.
Dantim Garuda 4 Satpol PP Depok Yudhi Wahyudhi mengatakan pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada pihak manajemen agar tidak ada antrean panjang.
"Sudah dua kali, awal mengimbau (tim datang) dari jam 11.00 sampai jam 17.00 WIB. Itu sudah diperingati jangan sampai membeludak, menerima orderan. Bahkan saya minta jangan melayani online dulu, siapin yang sudah ada di sini (pembeli yang datang). Kalau sudah normal, silakan buka lagi," kata Yudhi Wahyudhi saat dihubungi.
Ia menaksir ada 300 lebih pengunjung yang datang. Yudhi menyebut pengunjung bukan hanya warga Depok.
"Antusiasme bukan dari Depok aja, bahkan ada yang (dari) Tangerang, Bekasi, Jakarta pada datang," katanya.
Menurut Yudhi, pihaknya sudah memasang garis pembatas di luar restoran agar Mie Gacoan tidak melayani pengunjung sebelum yang di dalam selesai bertransaksi.
"Saya letakkan di luar garis kuningnya (agar) jangan lagi bertambah. Orang yang berkerumun dilayani dulu yang ada, yang baru datang nggak boleh dilayani atau masuk. Makannya diberi garis," ujar Yudhi.
Namun, lanjut dia, ketika Satpol PP kembali pada malam hari, antrean justru semakin mengular. Satpol PP kemudian membubarkan pembelian di restoran tersebut.
"Kita tutup, dipimpin oleh Kabid Perda Pak Taufiq, akhirnya dikenakan sanksi administratif denda dan ditutup selama tiga hari. Bahkan pintu sudah digaris kuning Satpol PP," tutupnya.