Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menolak laporan Roy Suryo atas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini lantaran tempat kejadian perkara (TKP) tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terkait laporannya terhadap Menteri Agama RI, itu tidak bisa diterima di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Kombes Zulpan menerangkan bukti laporan yang disertakan dalam laporan Roy Suryo tersebut tidak bisa diproses oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran locus delicti atau tempat kejadian perkara video tersebut berada di luar wilayah Polda Metro Jaya, yakni Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena locus delicti kejadiannya atau TKP, apa yang dilaporkan itu tidak berada di wilayah hukum Polda Metro. Kalau tidak salah, ada di Pekanbaru," lanjutnya.
Zulpan juga menerangkan kepolisian sudah mengarahkan Roy Suryo melaporkan aduannya itu ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kemarin kita memberikan pemahaman dan pengertian kepada Roy Suryo, sehingga kita kemarin menyarankan untuk melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.
Diketahui, Roy Suryo beserta kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) untuk membuat laporan terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan gangguan suara pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Akan tetapi, laporannya tersebut ditolak oleh kepolisian.
"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.