Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 20:24 WIB
Presiden Jokowi (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres itu berisi penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu diteken Jokowi pada 24 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022). Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian diktum kesatu Keppres tersebut.

Selanjutnya dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Simak juga 'PKB-PAN Usul Pemilu Ditunda, Jokpro: Mending Jokowi 1 Periode Lagi':






(knv/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork