Seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi diduga memeras tempat hiburan malam (THM). Oknum tersebut memalak THM di Kalimalang, Bekasi, sebesar Rp 200 ribu.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Rosika membenarkan kejadian tersebut. Awalnya ia menerima laporan dari salah satu LSM mengenai adanya pemerasan dengan nominal Rp 200 ribu.
"Saya yang menemukan itu, ada yang lapor ke saya dari LSM," ujar Dodo ketika dihubungi detikcom pada Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Dodo pun melakukan pemeriksaan untuk mencari oknum di balik aksi pemerasan tersebut. Selanjutnya Dodo menugaskan Sekretaris Umum untuk melakukan penyelidikan.
"Saya langsung menugaskan ke Sekretaris dinas selaku penanggung jawab di bidang kepegawaian untuk melakukan investigasi, pemeriksaan ke semua pihak, termasuk yang bersangkutan kita periksa," tuturnya.
Dodo pun menjelaskan personelnya tersebut telah sekitar dua tahun bekerja di Satpol PP sebagai tenaga harian lepas (THL). Menurutnya, tempat hiburan malam yang diperas oleh oknum Satpol PP tersebut bukanlah daerah tempat oknum itu ditempatkan.
"Cuma tugas dia itu bukan di lokasi kecamatan itu, lokasinya di Cikarang Timur dan Cikarang Utara, sedangkan itu terjadi di Tambun. Jadi atas inisiatif sendiri, tanpa ada perintah melakukan pemungutan liar," ucapnya.
Oknum Satpol PP tersebut telah diproses secara internal. Pelaku kini menjalani hukuman skorsing selama 3 bulan tanpa digaji.
"Sudah kita BAP, sudah kita proses, kita tangani secara internal, Sebetulnya dia baru pertama kali. Tapi, karena ini agak parah, jadi dia masuk ke hukuman tahap dua, yaitu skorsing minimal 3 bulan dengan tanpa mendapatkan gaji," imbuhnya.
(mei/isa)