Dia menjelaskan kepolisian tidak bisa melanjutkan laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) dari ucapan Menag tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan disarankan melapor ke Polda Riau.
"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga memberikan saran agar Roy Surya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri. Namun opsi ini masih dipertimbangkannya.
"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," tuturnya.
Roy menjelaskan perihal laporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tidak beralasan. Menurutnya, ucapan Menag RI tersebut telah viral di media sosial beberapa hari belakangan.
"Memang dalam dua hari terakhir sangat viral. Kami berkonsultasi, saya harus menyampaikan apa adanya," katanya.
(mea/mea)