Heboh Aturan Toa Masjid, Legislator Gerindra Gelar Lomba Azan Se-Jaktim

Heboh Aturan Toa Masjid, Legislator Gerindra Gelar Lomba Azan Se-Jaktim

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 13:44 WIB
Peraturan Penggunaan Toa Masjid Menag, Ini Tanggapan Berbagai Pihak
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Aturan yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) mengenai pengeras suara atau toa masjid dan musala masih menjadi perdebatan. Legislator Partai Gerindra Habiburokhman punya cara berbeda dalam menyikapi polemik soal aturan toa masjid ini.

"Saya berinisiatif menggelar lomba azan untuk warga Jakarta Timur berhadiah puluhan juta rupiah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Habiburokhman berprasangka baik terkait maksud Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatur suara toa masjid atau musala. Meski demikian, Habiburokhman yakin selama ini para pengurus masjid atau musala tak ada niat mengganggu siapa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin Maksud Pak Menag mengatur volume pengeras suara masjid yang digunakan untuk azan baik, agar jangan sampai ada yang terlalu keras volumenya," ujar Habiburokhman.

"Namun setahu saya, tanpa ada aturan detail soal pengeras suara masjid, selama ini para muazin maupun para pengurus masjid tidak mungkin sengaja mengeraskan volume pengeras suara untuk mengganggu siapa pun. Kalaupun ada satu dua volume yang dianggap terlalu keras, biasanya bisa dibicarakan baik-baik antarwarga," katanya.

ADVERTISEMENT
HabiburokhmanHabiburokhman (Dok. Istimewa).

Habiburokhman yakin azan yang merdu tidak akan mengganggu siapa pun. Karena itu, dia berinisiatif menggelar lomba azan se-Jakarta Timur.

"Agar siapa pun bisa lebih menikmati azan, maka azan haruslah merdu, karena itulah saya buat lomba azan se-Jakarta Timur ini," ujar dia.

Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Selain itu, penggunaan toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

(gbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads