Menanti Status Indra Kenz Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 07:28 WIB
Foto: Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, memenuhi panggilan Bareskrim Polri di kasus aplikasi Binomo. Status hukum Indra Kenz segera ditetapkan polisi usai pemeriksaan rampung.

Indra Kenz sendiri tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 13.12 WIB. Indra mengenakan kemeja dan topi berwarna hitam.

Indra Kenz bungkam saat ditanya oleh awak media. Indra memilih langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat mendampingi kliennya, Kamis (24/2/2022).

SPDP Sudah Diterima Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz awalnya ditulis sebagai tersangka, namun diralat Kejagung menjadi terlapor.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

Simak video 'Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Sederet Pasal yang Menjeratnya':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(drg/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork