Menanti Status Indra Kenz Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Menanti Status Indra Kenz Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 07:28 WIB
Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz datang tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka.
Foto: Indra Kenz (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, memenuhi panggilan Bareskrim Polri di kasus aplikasi Binomo. Status hukum Indra Kenz segera ditetapkan polisi usai pemeriksaan rampung.

Indra Kenz sendiri tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 13.12 WIB. Indra mengenakan kemeja dan topi berwarna hitam.

Indra Kenz bungkam saat ditanya oleh awak media. Indra memilih langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat mendampingi kliennya, Kamis (24/2/2022).

SPDP Sudah Diterima Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz awalnya ditulis sebagai tersangka, namun diralat Kejagung menjadi terlapor.

ADVERTISEMENT

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

Simak video 'Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Sederet Pasal yang Menjeratnya':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Polri Tegaskan Indra Kenz Masih Saksi

Polri menegaskan status Indra Kenz hingga saat ini masih sebagai saksi di kasus aplikasi Binomo. Polri menjelaskan Indra masih menjalani pemeriksaan.

"Jadi sampai sekarang dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menyebut pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah Indra Kenz dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Jadi jangan tanya sebagai tersangka nanti akan dilakukan pemeriksaan selesai baru kita update kembali," ucapnya.

Status Hukum Indra Kenz Segera Ditentukan

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan status hukum Indra Kenz akan ditentukan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan Indra Kenz sebagai tersangka atau tidak.

"Nanti sore, masih diperiksa. Sabar, ada mekanisme gelar (perkara untuk penetapan tersangka)," ucap Whisnu.

Halaman 2 dari 2
(drg/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads