Kemnaker Bantu Cairkan Deposito 15 Calon PMI yang Gagal ke Luar Negeri

Kemnaker Bantu Cairkan Deposito 15 Calon PMI yang Gagal ke Luar Negeri

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 22:57 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan membantu pencairan deposito milik PT RCI sebesar Rp 476.225.000. Bantuan ini diberikan setelah PT RCI gagal menempatkan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke luar negeri.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan pencairan deposito tersebut berdasarkan hasil penanganan permasalahan Calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker serta pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.

"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartono menjelaskan uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang Calon PMI pada tanggal 25 Februari 2022, sementara 3 orang lainnya akan menerima pada tanggal 1 Maret 2022.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap Calon PMI atau PMI.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, Pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para Calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," jelas Suhartono.

Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menerangkan pada tahun 2019 lalu, ke-15 Calon PMI tersebut dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke negara Jepang dan taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke-15 orang Calon PMI tersebut bervariasi, namun dalam prosesnya mengalami kendala sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemnaker.

"Surat izin Penempatan PT RCI sejak tahun 2020 telah dicabut sehingga operasionalnya telah dihentikan," paparnya.

"Selama ini Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," pungkas Rendra.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads