Aturan terkait siswa di Pekanbaru yang belum divaksinasi dilarang ikut pembelajaran tatap muka (PTM) dan hanya boleh belajar secara daring memantik polemik. Aturan itu didesak untuk dicabut.
Aturan yang dimaksud adalah surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas pada Rabu (16/2).
Pada poin pertama dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin kedua, kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Ismardi saat dimintai konfirmasi membenarkan soal edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu dibuat untuk melindungi para peserta didik dari penularan COVID-19.
"Seperti dalam SE, jadi anak yang tidak vaksin belajar daring dan yang sudah vaksin boleh PTM. Kita terapkan kedua kebijakan itu agar aman, ya. Kalau tidak mau vaksin, ya silakan daring," terang Ismardi, Senin (21/2/2022).
Disdik Tegaskan Tak Cabut Hak Belajar Siswa
Ismardi menegaskan, dalam surat edaran itu, pihaknya tidak mencabut hak belajar anak. Sebab, ada dua alternatif bagi siswa dan orang tua yang tidak mau divaksinasi.
"Intinya, kita tidak ada menghilangkan hak anak. Memang efektivitas luring itu lebih baik. Silakan saja, kalau mau PTM, vaksin. Konsep saya menyelamatkan anak-anak," katanya.
Lebih lanjut Ismardi menyebut adanya 57 peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga menjadi dasar kebijakan itu dibuat. Ismardi mengaku tak masalah jika banyak kritik dan komentar miring yang datang kepadanya atas kebijakan tersebut.
"Ada 57 orang terpapar. Ya alasan itu kami terapkan. Sudah jelas kok dalam SE, kalau tidak vaksin tidak boleh belajar, baru salah kita. Ini kan boleh, cuma daring. Hak anak tetap ada," imbuh Ismardi.
Selengkapnya di halaman berikut
Kritik dari DPRD
Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru itu menuai kritik. Salah satunya datang dari anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan.
Ruslan secara tegas minta Surat Edaran Nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 dicabut. Apalagi sebelum ada sosialisasi kepada orang tua dan sekolah.
"Kita minta cabut edaran ini sebelum ada sosialisasi secara masif melalui instansi terkait. Termasuk sebelum adanya nanti pendampingan dokter anak dan psikolog," kata Ruslan, Rabu (23/2).
Ruslan minta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan juga melakukan pengecekan kepada siswa. Ia tidak mau siswa malah takut ke sekolah karena suntikan vaksin.
"Cek sama dokter apakah ada penyakit bawaan atau phobia. Jangan nanti gara-gara itu, anak tidak mau sekolah, ini kan melanggar HAM," katanya.
Ruslan mengaku mendukung kebijakan pemerintah. Namun, terkait surat edaran wajib vaksin sebelum ikut PTM, ia tidak sepakat.
"Kita dukung program pemerintah. Tapi ya caranya dengan santun, jangan dipukul sama ratakan. Saya pikir dalam hal ini Pemko untuk meninjau ulang. Bila perlu, mencabut surat edaran itu. Jangan gara-gara ini, anak trauma dan tidak mau lagi sekolah," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidy. Yasser menilai kebijakan yang dikeluarkan Disdik Kota Pekanbaru tidak sesuai dan menakut-nakuti.
Yasser menilai poin yang paling menjadi sorotan dalam surat edaran itu tentang proses belajar tatap muka hanya dapat diikuti peserta didik yang telah divaksinasi. Terhadap peserta didik yang belum divaksinasi, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online atau daring.
"Saran saya, sebaiknya Disdik pakai pola mendidik dan persuasif dalam proses vaksinasi bagi para pelajar. Bukan pola menakut-nakuti seperti itu," kata Yasser.
Setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, politikus PKS ini minta Disdik mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut. Termasuk pertimbangan bagi pelajar atau siswa yang tidak bisa divaksin.
"Sebab, banyak masukan dari orang tua siswa yang keberatan dengan poin ke-3 surat edaran Disdik Kota Pekanbaru tersebut," ujarnya lagi.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi III, yang membidangi pendidikan, akan segera memanggil Disdik. Termasuk Dinkes Kota Pekanbaru untuk memberikan penjelasan.
"Secepatnya kita akan panggil Disdik dan Dinkes. Kita ingin penjelasan dari mereka. Karena kita ketahui tidak semua anak bisa divaksin, bagi anak-anak yang ada penyakit tertentu yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin dan harus lebih baik penanganannya," katanya.