Puslabfor Bareskrim Polri bakal membangun bank data DNA. Kepala Puslabfor Bareskrim Brigjen Agus Budiharta menyebut bank data DNA nantinya akan memberikan sejumlah manfaat dalam penanganan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
"Ketika membentuk data base DNA, maka terjadi kasus. Kemudian kasus itu, kita tidak perlu mencari beberapa orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut," kata Agus dalam sebuah seminar, Kamis (24/2/2022).
Manfaat bank data DNA dijelaskan oleh Agus dalam dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Puslabfor Bareskrim Polri Dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah'.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, nantinya DNA korban akan dicocokkan dengan data yang ada. Ia meyakini pelaku akan bisa segera terungkap dengan mencocokkan DNA.
"Dengan mencocokkan dengan data base yang ada, maka kita bisa langsung mengetahui siapa pemilik DNA tersebut. Itu sangat efektif (mempercepat penanganan kasus), dan akan mengurangi biaya penyelidikan," papar Agus.
Menurut Agus, dengan adanya ilmu forensik pemeriksaan DNA, dapat menjadi bukti fakta yang nyata. Dia menyebut barang bukti benda mati yang telah diuji forensik tidak dapat dibantah.
"Fakta tidak pernah bohong, tetapi manusia akan berbohong. Fakta di sini adalah barang bukti benda mati. Kalau dia bisa bicara, dia akan bicara apa yang dia alami. Tapi, karena tidak bisa bicara, maka dibuat bicara oleh ahli forensik," katanya
"Kalau tersangka atau saksi tentunya, terdakwa berusaha berbohong ketika tidak nyaman bagi dia," imbuhnya.
Agus mengatakan pada barang bukti ada dua unsur, yakni makro dan mikro. Dalam KUHAP, sebut dia, unsur makro memerlukan keterangan saksi dan terdakwa, sedangkan unsur mikro, yakni keterangan ahli, surat dan petunjuk ahli forensik.
"Kalau dalam UU KUHAP Pasal 184, ada lima jenis yang dapat dijadikan bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," tuturnya.
(zak/zak)