Polisi Tolak Laporan Roy Suryo ke Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing'

Polisi Tolak Laporan Roy Suryo ke Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing'

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 17:16 WIB
Jakarta -

Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing. Namun laporan Roy Suryo ditolak.

"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," terangnya.

Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.

ADVERTISEMENT

"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Roy Suryo mengatakan pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tidak beralasan. Dia mengklaim dua hari belakangan ucapan Menag tersebut viral di media Sosial.

"Memang dalam dua hari terakhir sangat viral. Kami berkonsultasi, saya harus menyampaikan apa adanya," katanya.

Roy Suryo mengatakan dirinya sejak awal mendapatkan kiriman vidoe yang memuat pernyataan Yaqut Cholil Qoumas ini, berniat untuk melapor.

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak," tuturnya.

Roy Suryo juga mengklaim diminta beberapa pihak untuk meneliti apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Menurutnya, rekaman itu asli tanpa rekayasa.

"Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Dan saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan, yaitu adalah rekaman dari seseorang yang kita kenal sebagai.... Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir, itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing-nya. Jadi ini asli tanpa rekayasa," beber Roy Suryo.

Semula, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia berniat melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun laporannya itu ditolak.


Simak pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas di halaman selanjutnya.


Pernyataan Menag Yaqut

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau. Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala.

Awalnya, Yaqut menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads