Pelatih Bhayangkara FC Paul Christopher Munster menjadi korban pencurian di Bali. Polisi menangkap dua pelaku yang melakukan pencurian.
Peristiwa pencurian itu terjadi di tempat tinggal Paul Munster di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pencurian terjadi pada awal bulan ini.
"Pencurian diketahui pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022, sekira pukul 14.55 Wita," kata Kapolsek Ubud I Made Tama melalui keterangannya, Kamis (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tama menjelaskan pencurian itu bermula pada Kamis (3/2) sekitar pukul 10.30 Wita saat Paul Munster bersama temannya, Anna Desiree Elisabeth, keluar dari vila untuk mencari makan. Setelah makan, mereka tidak langsung pulang.
Paul Munster bersama temannya kemudian kembali menuju ke tempat tinggalnya. Sesampai di vila, mereka mendapati pintu luar sudah dalam keadaan terbuka karena dicongkel.
Melihat hal tersebut, Paul Munster dan temannya langsung mengecek ke dalam vila dan menyadari ada beberapa barang yang hilang. Adapun berbagai barang yang hilang adalah dua buah MacBook Air warna abu-abu, satu buah iPad warna abu-abu, satu buah hard disk, dan satu buah paspor milik Paul Munster.
Tidak hanya itu, Paul Munster juga kehilangan satu buah tas gendong yang berisi logo/bendera negara Vanuatu, satu tas gendong yang berisi logo Bhayangkara FC, dan uang tunai Rp 20 juta. Total kerugian yang dialami oleh pelatih Bhayangkara FC itu ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Atas peristiwa tersebut, Paul Munster langsung menghubungi ofisial Bhayangkara FC dan melapor Polsek Ubud. Polisi meregistrasi laporan Paul Munster dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/06/II/2022/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 7 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin (7/2) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa dua buah MacBook Air merk abu-abu milik Paul Munster terpantau di sebuah konter di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar. Mengetahui hal itu, Polsek Ubud langsung menuju ke konter tersebut.
"Menurut pemilik konter, dua buah MacBook Air merek Apple warna grey tersebut dibawa oleh temannya untuk diperbaiki (atau) diservis karena dua buah MacBook Air merek Apple warna grey tersebut tidak bisa dipergunakan," terang Tama.
Polsek Ubud kemudian mengamankan dua buah Macbook Air tersebut. Tama menyebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut perihal keberadaan pelaku.
Akhirnya, Polsek Ubud berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka langsung menangkap dua orang pelaku atas nama Gede Wahyu Arianta dan Feri Mananue.
Tama menjelaskan, keduanya diamankan di indekos di Kota Denpasar. Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu buah hard disk milik Paul Munster di kamar indekos.
"Dari hasil interogasi terhadap dua orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang-barang tanpa seizin pemiliknya di Villa Queen Dome, Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar," ungkapnya.
Tama mengatakan polisi hanya menemukan dua MacBook Air milik Paul Munster. Pasalnya, para pelaku mengaku sudah membuang barang curian lain ke sungai.
"Untuk barang-barang lainnya yang dibuang oleh pelaku, telah dilakukan pencarian di sungai yang ada di Jalan Imam Bonjol namun tidak ditemukan," jelas Tama.
Polisi kini mengganjar kedua pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(drg/drg)