Wamenag Yakin Menag Tak Berniat Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Wamenag Yakin Menag Tak Berniat Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 15:12 WIB
Wamenag Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meyakini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak bermaksud membandingkan suara azan dengan suara anjing. Zainut menilai Menag Yaqut ingin memberikan contoh atau perumpamaan terkait dampak aturan pengeras suara di masjid.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya hakulyakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan membandingkan suara azan dengan 'gonggongan' anjing," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan esensi yang ingin disampaikan Menag Yaqut berupa penyampaian tamsil atau perumpamaan, bukan untuk membandingkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mudah memahami hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan oleh Pak Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya," ujarnya.

Zainut Tauhid juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memahami pernyataan Menag terkait hal tersebut. Dia menilai hal ini perlu dilakukan agar tak ada isu tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Untuk hal tersebut, saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh, jernih, dan proporsional agar tidak muncul dugaan yang tidak benar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Simak Video 'Pernyataan Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads