Polisi Razia Prokes di 3 Kafe di Jakarta Semalam, Begini Hasilnya

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 12:19 WIB
Polisi sidak prokes ke salah satu kafe di Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) dini hari (Dok. Ditnarkoba Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke kafe dan tempat hiburan malam dalam rangka pengendalian COVID-19. Ada 3 kafe di wilayah Jakarta Selatan yang didatangi polisi semalam hingga Kamis (24/2/2022) dini hari tadi.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan mulai Rabu (23/2), pukul 23.30 WIB, hingga Kamis (24/2) dini hari. Salah satu kafe yang disidak adalah Code In di W Home Senopati, Jakarta Selatan, dan Dronk, yang sebelumnya sempat ditindak akibat melanggar prokes.

Selain itu, polisi melakukan pengecekan ke kafe Big Brother di Kawasan Tanah Abang. Namun, dari ketiga kafe tersebut, tidak ditemukan pelanggaran.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi menyebut pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin selama PPKM level 3. Semua tempat hiburan malam harus tutup pada pukul 24.00 WIB.

"Untuk wilayah DKI Jakarta ini masih PPKM level 3. Di mana diatur jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Kompol Dede Suhatmi, Rabu (23/2).

Dari hasil kegiatan patroli tersebut. Kafe Code In di W Home dan Dronk dilaporkan telah mematuhi aturan prokes. Kedua kafe tersebut telah tutup sesuai jam yang ditetapkan.

"W Home, Dronk dengan hasil semuanya tempat hiburan tersebut sudah tutup. Artinya mereka sudah mematuhi aturan pemerintah yaitu tidak melakukan operasional di atas jam yang telat ditetapkan yaitu 24.00," lanjutnya.

Kegiatan patroli rutin ini berlangsung dengan tertib dan tidak menemukan pelanggaran. Polisi mengapresiasi para pemilik usaha yang telah taat aturan.

"Terima kasih kalau rekan-rekan sudah mematuhi. Kami hanya melaksanakan tugas. Memastikan bahwasanya Jakarta ini sudah tertib," ujarnya.

Lihat juga video 'PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork