Digugat Produsen Sepeda 'Sultan', Merek Lokal Gugat Balik BMC Rp 120 Miliar

Digugat Produsen Sepeda 'Sultan', Merek Lokal Gugat Balik BMC Rp 120 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 09:16 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Jakarta -

Produsen sepeda balap asal Swiss, BMC, menggugat pemegang merek BMC di Indonesia, En, agar menghapus mereknya. Merasa berhak atas merek itu, En, menggugat balik BMC sebesar Rp 120 miliar!

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Kamis (24/2/2022), gugatan BMC Swiss masih disidangkan. Berikut ini tuntutan BMC ke En, di antaranya:

1) Menyatakan merek-merek BMC dan variannya Penggugat (BMC Group Holding AG) adalah merek terkenal di wilayah Negara Republik Indonesia dan di dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2) Menyatakan pendaftaran merek Daftar No. IDM000442917 kelas 12 atas nama Tergugat tanggal 5 Juni 2012 memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek terkenal BMC dan variannya PENGGUGAT yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara untuk jenis barang yang sejenis di kelas 12;

3) Menyatakan pendaftaran merek Daftar No. IDM000442917 kelas 12 atas nama TERGUGAT tanggal 5 Juni 2012 telah diajukan dengan itikad tidak baik meniru, menjiplak dan mengikuti merek-merek terkenal BMC dan variannya Penggugat yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara untuk jenis barang sejenis di kelas 12;

ADVERTISEMENT

4) Menyatakan batal pendaftaran merek Daftar No. IDM000442917 kelas 12 atas nama Tergugat tanggal 5 Juni 2012 dalam Daftar Umum Merek pada Turut Tergugat (Kemenkumham) dengan segala akibat hukumnya;

5) Memerintahkan Turut Tergugat (Kemenkumham) untuk patuh dan taat dengan keputusan perkara a quo dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek Daftar No. IDM000442917 kelas 12 atas nama TERGUGAT tanggal 5 Juni 2012 dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;

6) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Merasa benar, En memilih menggugat balik BMC Group Holding AG. Sebab, En sudah mengantongi merek BMC di Kemenkumham lebih dulu dibanding BMC Group Holding AG.

"Merek klien kami sudah terdaftar lebih dulu dibandingkan tergugat," kata kuasa En, Jekrinius H Sirait, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/2/2022).

Berikut ini isi gugatan balik pengusaha asal Jakarta Barat itu ke BMC Group Holding AG:

1) Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

2) Menyatakan bahwa merek "BMC" untuk jenis barang "Sepeda" yang diedarkan melalui store/toko milik Tergugat I diseluruh Indonesia yang dilakukan Para Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "BMC" daftar Nomor IDM000442917 di kelas 12 milik Penggugat;

3) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar hak ekslusif atas merek karena secara tanpa ijin telah mengedarkan dan memperdagangkan barang-barang dengan merek "BMC" untuk jenis barang yang dilindungi dalam pendaftaran merek merek "BMC" daftar Nomor IDM000442917 di kelas 12 milik Penggugat;

4) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.12.000.000.00,- (dua belas milyar rupiah) kepada Penggugat

5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar immateriil sebesar sebesar Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat;

6) Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik merek BMC satu-satunya di Indonesia dan para Tergugat adalah pelanggar dan tidak diizinkan untuk memakai dan memiliki terdaftar dengan kata BMC di Indonesia dikelas 12 untuk barang sepeda

7) Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan penjualan dan distribusi barang-barang dengan merek merek "BMC" untuk jenis barang jenis barang "Sepeda" diseluruh store/toko milik Tergugat I;
Memerintahkan Para Tergugat untuk menutup penjualan merek "BMC" milik Tergugat;

8) Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

9) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);

10) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara;

Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus dan diproses.

Untuk diketahui, sepeda balap BMC bikinan BMC Group Holding AG merupakan sepeda premium dengan harga di atas Rp 100 juta. BMC dipakai diberbagai kejuaraan dunia, seperti NTT Pro Cycling Team di Tour de France. Adapun BMC merek lokal dijual dengan harga Rp 5-20 jutaan.

Lihat juga video 'Kafe Khusus Para Pegowes: Ada Bengkel hingga Aksesoris Sepeda':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads