Merek fashion HUGO BOSS dari Jerman menang melawan merek serupa, Hugo dari Penjaringan, Jakarta Utara di Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai Hugo memiliki persamaan dengan HUGO BOSS sehingga bisa mengecoh konsumen.
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (10/9/2021), kasus bermula saat HUGO BOSS menggugat Hugo lokal yang dimiliki oleh Anthony Tan. HUGO BOSS di bawah perusahaan HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co KG yang beralamat di Dieselstrasse 12, 72555, Metzingen, Jerman, tidak terima mereknya dijiplak oleh Anthony Tan.
HUGO BOS Jerman telah memasarkan produknya sejak 1924. Saat ini HUGO BOSS memproduksi jas, jaket, mantel, kemeja, dan celana panjang pria. Sedangkan di Indonesia, HUGO BOSS sudah mendaftarkan mereknya sejak 1989.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Januari 2021, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan HUGO BOSS. Duduk sebagai ketua majelis Tuty Haryati dengan anggota Saifudin Zuhri dan Duta Baskara.
"Setelah majelis hakim mencermati kedua merek tersebut dapat disimpulkan bahwa antara merek HUGI BOSS milik Penggugat dengan merek dagang HUGO atas nama Tergugat terdapat daya pembeda antara merek milik Penggugat dengan merek milik Tergugat sebagaimana tampak di atas, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut maka timbullah perbedaan dalam hal tampilan, pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan sehingga merek- merek tersebut tidak dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya karena untuk membandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu per satu," ucap majelis PN Jakpus.
Atas hal itu, HUGO BOSS tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
"Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik pertama dan pemegang hak yang sah atas merek-merek terdaftar dan/atau terkenal HUGO BOSS beserta segala variasi atas merek tersebut (in casu Merek HUGO BOSS (beserta variasinya) milik Penggugat," kata majelis kasas yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
MA menyatakan merek HUGO BOSS Jerman sebagai merek terdaftar yang telah terdaftar secara sah pertama kali di negara Indonesia pada tahun 1989. MA juga membatalkan merek Hugo lokal.
"Memerintahkan Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengumumkan pembatalan merek-merek sebagaimana tersebut di bawah ini (incasu Merek-Merek Tergugat yang disengketakan) dalam Daftar Umum Merek," pungkas majelis.
Lihat juga video 'Hugo Boss Rilis Parfum Beraroma Seduktif untuk Perempuan':
Dalam persidangan, HUGO lokal mengajukan sanggahan. Mau tahu apa pembelaan HUGO lokal? Simak halaman selanjutnya.
Versi HUGO Lokal
Dalam persidangan, HUGO lokal mengajukan sanggahan, di antaranya:
Jika diteliti dengan seksama pihak Penggugat tidak mampu menunjukkan akta pendirian perusahaan HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Federasi Jerman, yang beralamat di Dieselstrasse 12, 72555, Metzingen, Jerman, yang merupakan pemilik merek-merek HUGO BOSS. Merek milik HUGO BOSS Jerman adalah satu kesatuan kata HUGOBOSS tanpa variasi tertentu yang sangat berbeda dan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Tergugat.
Untuk menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya antara suatu merek dengan merek yang lain apalagi jika merek-merek tersebut telah sama-sama terdaftar dalam daftar umum merek maka merek-merek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak dipecah-pecah sebagai mana etiket merek yang terdaftar dalam daftar umum merek hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 431 K/Pdt/1993
Merek milik Tergugat di atas telah resmi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebelum adanya perubahan Undang- undang merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sehingga pemberlakuannya tetap sah secara hukum karena secara substansi baik syarat maupun prasyarat telah terpenuhi.
Pendaftaran merek milik Tergugat telah mengikuti proses yang diatur dalam Hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberatan dari lembaga negara dan/atau rekomendasi dari Komisi Banding Merek bahwa pendaftaran merek milik Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka dalil Penggugat harus dikesampingkan.