I Gede Aryastina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) menghadapi sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka hari ini. Jerinx akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang putusan ini sebelumnya disampaikan oleh ketua majelis hakim, Surachmat sebelum menutup sidang. Putusan Jerinx akan dibacakan pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.
"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang ya," kata hakim Surachmat, Selasa (22/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jerinx dalam pleidoinya mengaku menyesal telah berkasus dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx berjanji tidak akan mengulanginya karena takut akan ancaman istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx pun berjanji akan menjadi orang yang lebih baik dan bijaksana. Dia berjanji akan berubah dan tidak berpolemik lagi.
"Saya akan bangkit lagi menjadi pribadi yang makin bijaksana, itu saya pelajari di penjara di luar dari rumah, jauh dari keluarga, itu mengubah saya banyak. Saya harus lebih bijaksana, apalagi saya ingin jadi kepala keluarga nanti," tutur Jerinx saat itu.
Tim pengacara Jerinx juga memohon agar majelis hakim menyatakan Jerinx tidak bersalah dalam kasus ini. Mereka meminta hakim membebaskan Jerinx.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Optimistis Jerinx Bebas, Nora Alexandra: Aku Berhak Bahagia':