Buntut PAW, 2 Anggota DPR Aceh Polisikan Sekjen PNA

Buntut PAW, 2 Anggota DPR Aceh Polisikan Sekjen PNA

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 22:32 WIB
Bendera Partai Nanggroe Aceh (PNA) (Agus Setyadi-detikcom)
Bendera Partai Nanggroe Aceh (PNA) (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Dua anggota DPR Aceh Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady ke Polda Aceh. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan surat pergantian antar waktu (PAW).

"Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat pengajuan PAW anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf," kata pengacara keduanya, Imran Mahfudi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Tiyong dan Falevi membuat laporan dugaan pemalsuan tersebut ke SPKT Polda Aceh. Laporan itu bernomor LPLP/B/75/II/2022/SPKT Polda Aceh tertanggal 23 Februari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua orang yang dilaporkan yakni Miswar dan Asiah yang menjabat Ketua X DPP PNA. Imran mengatakan, DPP PNA kubu Irwandi mengajukan dua versi surat ke DPR Aceh pada 4 Februari lalu.

Surat tersebut bernomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februari 2022. Surat versi pertama dikirim ke sekretariat DPR Aceh sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

ADVERTISEMENT

Imran menyebut surat versi kedua diajukan ke DPR Aceh pada pukul 17.00 WIB. Dia menduga, kedua versi surat yang diajukan tersebut bernomor, tanggal, dan perihal yang sama.

"Namun isinya ada perbedaan, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut," jelas Imran.

"Karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangani surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 Februari," lanjut Imran.

Irwandi sendiri saat ini mendekam di LP Sukamiskin karena tersandung kasus korupsi. Imran menyebut, dua orang yang dilaporkan punya peran berbeda.

"Yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady," terang Imran.

Sebelumnya, DPP PNA mengajukan PAW dua anggota DPR Aceh kubu kongres luar biasa (KLB). Keduanya juga dipecat dari PNA.

Dua anggota DPR Aceh yang dikenai PAW adalah Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Surat pergantian itu diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh menyebutkan Tiyong dan Falevi dipecat dari PNA berdasarkan hasil rapat harian DPP, Rabu (2/2). Surat itu juga menyebutkan pengganti keduanya.

(agse/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads