Seorang kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu kongres luar biasa (KLB) dilaporkan ke polisi oleh pengurus DPP PNA. Dia dilaporkan berkaitan dengan pembubaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
"Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Bimtek tersebut digelar DPP PNA kubu Irwandi Yusuf di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Sabtu (29/1) lalu. Kegiatan itu dibubarkan ketika acara tengah berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winardy mengatakan pengurus DPP PNA kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Aceh, Rabu (2/2). Laporan dibuat salah satu pengurus bernama Asiah (42).
"Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS cs, yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek," jelas Winardy.
Menurut Winardy, dalam laporan itu pelapor juga menyertakan dua saksi yakni Edi Saputra dan Bulkis Aliwari. Pelapor juga disebut melampirkan bukti berupa video bimtek DPP PNA.
"Terlapor diduga mengambil absensi, materi bimtek, bad nama peserta, SK Kumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA. Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp50 juta," ujar Winardy.
Polisi bakal menyelidiki kasus tersebut. Winardy menjelaskan, penyidik bakal memeriksa saksi-saksi serta terlapor.
"Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi," beber Winardy.
(agse/dwia)