LPSK: Yayasan Herry Wirawan Bisa Disita-Dijual untuk Bayar Restitusi

LPSK: Yayasan Herry Wirawan Bisa Disita-Dijual untuk Bayar Restitusi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 15:06 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyambangi Polsek Ciracas
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Sachril/detikcom)

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry, bukan negara.

"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2).

Asep menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Asep.

Sekadar diketahui, majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

ADVERTISEMENT

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.


(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads