Dibuat Tanpa Izin Anies, Polisi Tidur di Jl Inspeksi Bukit Duri Dibongkar

Dibuat Tanpa Izin Anies, Polisi Tidur di Jl Inspeksi Bukit Duri Dibongkar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 10:33 WIB
Tanggul jalan atau juga yang dikenal polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jaksel dibongkar. Total ada 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut. (Instagram @kecamatantebet)
Tanggul jalan atau juga yang dikenal polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jaksel dibongkar. Total ada 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut. (Instagram @kecamatantebet)
Jakarta -

Tanggul jalan atau juga yang dikenal polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), dibongkar. Total ada 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut.

"Wakil Camat Kecamatan Tebet bersama Lurah Kelurahan Bukit Duri monitoring pembongkaran polisi tidur sebanyak 49 titik di sepanjang Jl Inspeksi Kelurahan Bukit Duri," demikian keterangan di akun Instagram Kecamatan Tebet, @kecamatantebet, Rabu (23/2/2022).

Pembongkaran tanggul jalan di wilayah Kecamatan Tebet itu dilakukan pada Selasa (22/2). Tanggul-tanggul jalan tersebut dibongkar menggunakan alat berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggul-tanggul tersebut dibongkar karena dibuat tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tanggul jalan atau juga yang dikenal polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jaksel dibongkar. Total ada 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut. (Instagram @kecamatantebet)Tanggul jalan atau juga yang dikenal polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jaksel dibongkar. Total ada 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut. (Instagram @kecamatantebet)

"(Dibongkar) karena tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta dan Permenhub DKI Jakarta. Harus izin Gubernur," katanya.

ADVERTISEMENT

Pembuatan tanggul jalan juga diatur dalam Perda Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada Pasal 3 Huruf C, dan Permenhub DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.

Pasal 3 huruf C Perda Pemprov DKI 8/2007 itu berisi tentang setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan tanpa izin Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk.

Pembongkaran tanggul jalan juga akan dilakukan bila ditemukan lagi pembuatan atau pemasangan tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta.

"Ya apabila masih ada polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan di atas, maka akan dibongkar juga," katanya.

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads