Urusan agama Ferdinand Hutahaean sempat disinggung dalam persidangan. Haris Pertama selaku pelapor perkara cuitan 'Allahmu Lemah' yang menyeret Ferdinand ke kursi pesakitan mengaku sempat ragu dengan kisah mualaf Ferdinand.
Ferdinand diketahui didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).
Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu, ada keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Cerita Mualaf Ferdinand
Dalam sidang itu, Ferdinand sempat berkisah pada majelis hakim kalau dirinya telah mualaf pada 2017. Namun, Ferdinand mengaku tidak ingat pasti peristiwa itu dengan alasan memiliki penyakit saraf yang yang membuat ingatannya pendek.
Selain itu, Ferdinand juga mengaku bila status agama di KTP miliknya masih tertulis Kristen hingga kini. Hal itu disebutnya karena urusan administrasi.
"Terkait identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen, namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.
"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," imbuhnya.
Hal ini pula sempat memantik tanya majelis hakim. Ketika ditanya hal detail mengenai kisah mualafnya, Ferdinand mengaku tidak ingat.
"Jadi saudara sejak 2017, tepatnya masih ingat nggak tanggal bulannya?" tanya hakim.
"Untuk tanggal bulannya saya nggak inget yang mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya, masalah kesehatan saraf jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand.
Hakim menyayangkan hal tersebut. Menurut hakim, hal itu seharusnya menjadi hari bersejarah yang diingat oleh Ferdinand.
"Mualaf tahun 2017 tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi, itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara ya harusnya diingat, tapi nggak apa-apa," tutur hakim.
Hakim pun menanyakan terkait proses penggantian status agama di KTP. Ferdinand mengatakan saat ini dalam proses perubahan.
"Jadi sudah, tidak Kristen sekarang menganut agama Islam. Apa ada pengajuan atau sudah proses perubahan KTP?" tanya hakim.
"Sedang berproses yang mulia. Di BAP sudah kita sampaikan juga ada bukti-bukti perubahan," jawab Ferdinand.
Di sisi lain, Haris Pertama yang menjadi saksi dalam sidang lanjutnya pun sempat meragu. Seperti apa kesaksiannya?
Tonton video 'Ferdinand Hutahaean: Hormati Proses Hukum, Kebenaran akan Terungkap!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)