Kejagung Tetapkan Eks Direktur Askrindo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Direktur Askrindo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 18:54 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020. Anton langsung ditahan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jaksel, Senin (8/11/2021).

"Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka inisial adalah AFS," sambung Leonard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Anton ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ditahan terhitung mulai hari ini sampai 27 November mendatang.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka. Adapun kedua tersangka itu adalah WW, selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut:

1.Tersangka WW
Meminta, menerima, dan memberi bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU;

2. Tersangka FB
Mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada oknum 4 orang di PT Askrindo.

Kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, ketika terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900, dan SGD 32 ribu. Sementara itu, saat ini tim BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara.

"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads