Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020. Anton langsung ditahan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jaksel, Senin (8/11/2021).
"Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka inisial adalah AFS," sambung Leonard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Anton ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ditahan terhitung mulai hari ini sampai 27 November mendatang.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka. Adapun kedua tersangka itu adalah WW, selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut:
1.Tersangka WW
Meminta, menerima, dan memberi bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU;
2. Tersangka FB
Mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada oknum 4 orang di PT Askrindo.