Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga tersangka ditangkap polisi.
"Penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Haris Pertama dikeroyok para tersangka di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Haris Pertama dikeroyok para tersangka dengan menggunakan batu hingga helm.
"Mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, kemudian luka memar pada mata kanan dan kiri," katanya.
Setelah kejadian itu, Haris Pertama melapor ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB. Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Dengan mengumpulkan keterangan para saksi hingga petunjuk yang ada, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para tersangka kurang dari 24 jam. Para tersangka ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
3 Tersangka Ditangkap
Zulpan mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menangkap 3 tersangka. Dua di antaranya adalah eksekutor.
"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang di TKP sebagai pelaku utama, dua berhasil kami tangkap yakni NS (44), JT (43) dan SS (61)," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Polisi Ungkap Peran Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama!':
(rak/mea)